Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Kartu Pedagang Produktif

01 September 2020 18:24:35    307 Kali Dibaca 

Salah satu program andalan Pemkab Bojonegoro di bawah kepemimpinan Bupati Anna Mu’awanah dan Budi Irawanto adalah program Kartu Pedagang Produktif (KPP). Pada tahun 2020, program ini sudah berjalan melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro. Menurut Plt Kepala Dinas Perdagangan, Sukaemi, program ini untuk meningkatkan perekonomian pedagang. "Kita terus upayakan semua pedagang mendapatkan KPP sampai tuntas," ujarnya.

Berikut syarat dan manfaat mendapatkan kartu pedagang prodktif sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 tahun 2018: Pasal 5

  1. Kriteria calon penerima program pedagang produktif adalah orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha uang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.
  2. Verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) huruf c dengan persyaratan yang meliputi: a. warga Bojonegoro yang memiliki Kartu Identitas (KTP-el) dan berdomisili serta melakukan usaha di Kabupaten Bojonegoro b. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah sebagai orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan sebagai pedagang.
  3. Hasil verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagai dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Manfaat kartu pedagang produktif pasal 7 Kartu pedagang produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 memiliki manfaat:
    a. fasilitas akses permodalan maksimal Rp 25.000.000 pada perbankan yang ditunjuk oleh Bupati dengan bunga ringan dan tanpa jaminan,
    b. pelatihan kewirausahaan,
    c. kemudahan akses kemitraan,
    d. kemudahan pelayanan perizinan usaha,
    e. bantuan pengurusan sertifikasi produk, dan
    f. fasilitasi hak paten bagi pedagang

(sumber: bojonegorokab.go.id)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

16 Desember 2021 | 112 Kali
Layanan Informasi
16 Desember 2021 | 116 Kali
Tugas dan Wewenang PPID
16 Desember 2021 | 112 Kali
Dasar Hukum PPID
16 Desember 2021 | 127 Kali
Struktur Organisasi PPID
16 Desember 2021 | 122 Kali
Profil PPID
11 Desember 2021 | 140 Kali
DATA STATISTIK
28 Juni 2021 | 197 Kali
PERATURAN MENTERI
29 Juli 2013 | 1.148 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 468 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 398 Kali
Profil Desa
30 April 2014 | 353 Kali
RT RW
01 September 2020 | 351 Kali
SO Pemerintah Desa
01 September 2020 | 332 Kali
Peta Desa
20 April 2014 | 328 Kali
Peraturan Pemerintah
01 September 2020 | 252 Kali
Badan Usaha Milik Desa
08 Agustus 2017 | 117 Kali
Peran UKM dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
01 September 2020 | 202 Kali
Badan Amil Zakat
16 Desember 2021 | 127 Kali
Struktur Organisasi PPID
30 April 2014 | 118 Kali
LKMD
01 September 2020 | 169 Kali
BPJS Kesehatan
06 November 2014 | 142 Kali
Panduan Back-Up Data (Export Database) SID 3.0